Cara Mengurus KK dan Lama Waktu Pembuatan



Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara. KK juga memiliki banyak kegunaan, seperti untuk melengkapi berkas persyaratan, kredit motor, kredit mobil, kredit rumah bersubsidi (KPR), dan lain sebagainya. Dengan kegunaannya yang cukup prioritas, KK wajib dimiliki oleh siapa saja.

Cara Mengurus KK


Untuk dapat membuat KK tentunya ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi. Dengan sudah menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan selanjutnya Anda tinggal mengikuti prosesnya yang akan dijelaskan dibawah ini. Proses mengurus KK sendiri tidak membutuhkan waktu lama. Pada umumnya pembuatan KK hanya membutuhkan waktu antara 2-4 hari.

Persyaratan Membuat KK


KTP anggota keluarga yang akan dimasukkan dalam KK yang baru (KTP asli)
KK yang lama (Anda bisa menanyakan KK lama kepada orangtua Anda)
Surat Pengantar dari ketua RT
Surat Pindah (jika Anda sudah pindah tempat)

Prosedur Pengurusan KK


Setelah Anda menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan dan proses di tingkat kelurahan sudah selesai, selanjutnya Anda perlu menuju ke kantor kecamatan. Setelah berkas di cek oleh petugas kecamatan, dan berkas tersebut sudah cukup, maka KK yang baru akan segera diterbitkan oleh kecamatan. Seperti disebutkan diatas, lama waktu mengurus KK adalah 2-4 hari.

Berapa Biaya Mengurus KK


Sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 79A yang menyebutkan, bahwa:

Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan (KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dll) tidak dipungut biaya atau gratis. 

Namun demikian, jika Anda dikenai biaya, maka hal tersebut menyalahi prosedur karena sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang bahwa pengurusan KK maupun dokumen  kependudukan lainnya sama sekali tidak dipungut biaya.

Demikian prosedur dan langkah-langkah untuk membuat Kartu Keluarga baru beserta uraiannya, semoga bermanfaat.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url