Posts

Showing posts with the label Daftar BPJS Kesehatan

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

Image
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Opsi pendaftaran secara online tentunya lebih praktis dibandingkan mendaftaran secara offline. Pendaftaran BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua macam, yaitu pendaftaran BPJS Kesehatan perorangan, dan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk perusahaan yang mana biasanya hal ini di handle oleh kepala bagian personalia perusahaan bersangkutan. Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan secara online, Anda dapat mengikuti petunjuk dibawah ini. Terlebih dahulu, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran, meliputi: Data NIK yang tercantum di e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Paspor (khusus warga negara asing) Menentukan Fasilitas Tingkat Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), atau yang sering disebut Faskes I, yang nanti akan dipilih. Sebaiknya pilih FKTP yang lengkap dan dapat diakses dengan mudah oleh pese...

Cara Daftar BPJS Untuk Karyawan Perusahaan

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori, salah satunya adalah kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kalangan karyawan perusahaan. Untuk kalangan karyawan, sepertinya proses pendaftaran masih sedikit rumit. Hal ini dikarenakan karyawan bersangkutan sebelumnya belum memiliki ASKES. Sementara itu, berkaitan dengan BPJS Kesehatan, badan penyelenggara jaminan sosial dan kesehatan tersebut mempunyai target paling lambat pada 1 Januari 2019 mendatang seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar dan memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan. Untuk kalangan pengusaha yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dengan upah standar sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), maka diwajibkan untuk mengikuti atau mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun besaran iuran BPJS untuk karyawan adalah sebesar 5 persen dari total gaji pokok dan ditanggung oleh pemilik usaha dan kary...