Cara Mencairkan Jamsostek BPJS JHT



Bagaimana cara mencairkan Jamsostek BPJS JHT? BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) terus dituntut untuk lebih profesional dalam memberikan layanan. Sejumlah hal terkait bentuk kebijakan juga sangat dinanti untuk terus memberikan yang terbaik bagi kesejahteraan masyarakat pada umumnya serta bagi para peserta BPJS TK secara khususnya. Jika Anda merupakan salah satu peserta BPJS TK, maka Anda dituntut untuk selalu update atau terus memperbarui informasi mengingat saat ini BPJS TK telah melakukan beberapa perubahan kebijakan yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan para pekerja.

Satu diantara kebijakan terbaru yang muncul dan seharusnya diketahui oleh seluruh peserta BPJS TK adalah saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah bisa diambil 100% tanpa perlu menunggu masa kepesertaan hingga 10 tahun, atau ketika sudah berumur 56 tahun, seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 tahun 2015. Ini karena dengan munculnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015, maka ada beberapa perubahan terkait pengambilan saldo JHT dari 10%, 30%, hingga 100%. Selain itu, beberapa informasi terkait klaim JHT ini memang harus Anda pahami agar tidak binggung lagi dan lebih lancar selama proses pengurusan BPJS TK milik Anda. Berikut beberapa informasi terkait JHT yang perlu Anda ketahui dan pahami tersebut.

Cara Klaim JHT 10% dan 30%


Sebagaimana sudah disebutkan diatas bahwa untuk cara klaim saldo JHT 10% dan 30% saat ini sudah sudah mengalami perubahan. Dengan adanya peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015 yang berlaku mulai 1 September 2015 menjadikan tata cara mencairkan uang JHT sebesar 10% dan 30% menjadi berubah. Apabila sebelumnya pencairan saldo JHT sebesar 10% dan 30% ini berlaku untuk seluruh peserta BPJS TK, dengan syarat sudah menjadi peserta BPJS TK mencapai 10 tahun. Namun sekarang klaim JHT 10% dan 30% ini hanya berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan, dengan syarat usia kepesertaannya yang masih sama, yaitu minimal 10 tahun. Dan pencairannya sendiri tidak boleh dipilih seluruhnya, artinya hanya boleh dipilih salah satu, yang 10% untuk persiapan pensiun, atau yang 30% untuk biaya perumahan.

Persyaratan Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru


Perlu juga dipahami bagi para peserta BPJS TK dari adanya peraturan baru tersebut, ketika peserta sudah mencairkan JHT yang sebesar 10% atau 30%, maka peserta BPJS TK tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Tahap selanjutnya sendiri setelah pencairan 10% atau 30% adalah pencairan 100% atau klaim JHT secara penuh. Klaim pencairan JHT 100% ini sendiri membutuhkan waktu sebulan sejak peserta yang bersangkutan sudah berhenti bekerja. Adapun untuk mengklaim atau mencairkan JHT sebesar 10% atau 30% ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  • Sudah menjadi peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.
  • Masih aktif bekerja di perusahaan.
  • Menyiapkan kelengkapan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Persyaratan tersebut kemudian harus dilengkapi dengan berkas dokumen yang harus dibawa langsung ke kantor BPJS TK. Dan kelengkapan dalam berkas dan dokumen dalam pengajuan klaim JHT 10% dan 30% yakni:

Klaim saldo JHT 10%:


  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Buku Rekening Tabungan
  • Untuk klaim saldo JHT 30%:
  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
  • Dokumen Perumahan.
  • Buku Rekening Tabungan
  • Perberlakukan Pajak Progresif

Apabila Anda benar-benar ingin mencairkan JHT sebesar 10% dan 30%, maka Anda wajib bersiap diri dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggung. Besaran pajak progresif sendiri mulai dari 5% hingga 30%. Apabila jumlah saldo JHT dibawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%. Dan jika Anda pekerja yang memiliki saldo JHT antara Rp 50 juta s/d Rp 250 juta, maka tarif pajaknya menjadi lebih besar, yaitu 15%. Kemudian, apabila saldo JHT Anda antara Rp 250 juta s/d Rp 500 juta, maka besaran pajaknya menjadi sebesar 25%. Selanjutnya, manakala Anda pekerja dengan saldo JHT yang telah mencapai lebih dari setengah milyar, maka tarif pajaknya sebesar 30%. Namun, jika pekerja tidak pernah mencairkan JHT meski sudah mencapai 10 tahun kepesertaan, maka berapapun saldo JHT Anda nanti saat akan mencairkannya pajak yang dikenakan adalah sebesar 5%.

Demikian, semoga informasi ini berguna bagi Anda. Semoga proses pencairan Jamsostek Anda tidak menemui kendala apapun.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url