Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Asuransi Kesehatan



Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Setiap peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan sesuai kelas yang mereka pilih, apakah kelas I, kelas II atau kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III.

Baik BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan keduanya sama-sama mengharuskan peserta untuk membayar biaya tertanggung per bulan, lalu apa perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta? Melalui postingan ini saya akan memberikan penjelasan singkat terkait perbedaan BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan pada umumnya.

Secara teori, kedunya hampir sama, dimana setiap peserta memiliki tanggung jawab untuk membayar beban tanggungan. Namun, BPJS Kesehatan memiliki sejumlah sisi perbedaan jika dibandingkan asuransi kesehatan swasta, diantaranya dalah sebagai berikut:

1. Rumah Sakit
Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sejauh ini, banyak rumah sakit swasta yang belum kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Apabila rumah sakit bersangkutan belum kerjasama dengan BPJS, maka peserta BPJS tidak bisa menggunakan jaminan kesehatan di rumah sakit tersebut.

2. Besaran Biaya Iuran Tanggungan
Jika dibandingkan besaran premi asuransi kesehatan swasta, iuran BPJS relatif murah. Besaran iuran BPJS Kesehatan maksimm sekitar Rp 60.000/bulan untuk setiap tertanggung (orang). Sementara premi asuransi kesehatan murni paling tidak tarifnya sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000/tertanggung per bulan. 

3. Fasilitas Kesehatan
Selain fasilitas rawat inap, BPJS menyediakan layanan rawat jalan, kehamilan - bersalin, dan optik. Sementara, umumnya asuransi kesehatan hanya menyediakan layanan rawat inap bagi tertanggung. Terdapat juga perusahaan asuransi kesehatan yang memberikan tambahan fasilitas, namun dengan besaran premi yang cukup tinggi sehingga akan membebani pihak tertanggung.

4. Sistem Berobat
Pada BPJS Kesehatan berlaku sistem rujukan berjenjang. Para peserta diharuskan datang terlebih dulu ke fasilitas kesehatan (faskes I) tingkat pertama, dalam hal ini puskesmas, klinik atau dokter keluarga, yang sudah ditunjuk oleh lembaga tersebut. Fasilitas kesehatan tingkat I akan mendiagnosa kemudian memberikan rujukan kepada peserta untuk ke rumah sakit yang telah terdaftar sebagai mitra BPJS. Keputusan rujukan sepenuhnya ditangan faskes tingkat I, dan bukan ditentukan oleh peserta. 

Kesimpulan - Pilih BPJS atau Asuransi Kesehatan:

Baik BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan swasta pada umumnya, keduanya memiliki sisi kelebihan serta kekurangan masing-masing. Jika Anda menginginkan jaminan kesehatan yang dari sisi finansial tidak terlalu membebani, maka sepertinya BPJS Kesehatan dapat Anda pertimbangkan.


Next Post Previous Post
4 Comments
  • Unknown
    Unknown September 2, 2016 at 10:08 PM

    Dengan hormat BPJS kesehatan.

    Saya menghargai sistem rujukan yg berjenjang dan saya juga menghargai peraturan yg di buat BPJS.

    Saya hanya ingin menanyakan. Untuk BPJS Rujukan. Apakah harus menunggu 1 hari dari rumah sakit sebelum nya? Agar bisa berobat di rumah sakit yg telah di rujuk??. Saya telah Konsul di faskes satu untuk berobat. Jawaban dari faskes 1. Silahkan berobat ke RSUD H ABDUL MANAP KOTA JAMBI. dan saya mengikuti hal tersebut. Untuk berobat di tempat yg telah di tuju oleh BPJS.
    Setelah Konsul lagi dengan dokter di rumah sakit tersebut. Saya harus ke RS UMUM Telanai pura Jambi.

    Saya menyetujui dan memahami alasan dokter setempat yg tidak punya fasilitas atas berobat tersebut.. dan setelah saya ke rumah sakit Umum Telanai pura Jambi. Saya tidak bisa berobat. Alasan dari BPJS kartu bapak harus menunggu 1 hari dulu baru bisa bapak berobat disini??

    Nah yg jadi pertanyaan jika harus menggunakan sistem tersebut pasien bisa lebih menderita harus menunggu waktu satu hari menahan rasa s…

  • narendra
    narendra January 12, 2017 at 1:34 AM

    Mohon di Bantu Ya Bapak/ Ibu Yang bekerja di BPJS Kesehatan, untuk Nomer Lapor 01172163902 mohon agar kelebihan pembayaran saya bisa di akumulasi di bulan depan dan saya hanya membayar Rp. 160.000,00 di karenakan saya sudah membayar Rp. 320.000,00 di tgl 5/1/2016 sedangkan di bulan des 2016 saya hanya bayar sebesar Rp. 240.000,00. jangan lupa ya di karenakan saya bayar melalui atm Bank mandiri. Pada bisa kerja apa tidak sih orang orang di BPJS Kes? saya complant dari tgl 5/1/2017 sampai hari ini Tgl 12/1/2017 belum ada respon. cape deh complain di sana. gak ada respon mau sampai kapan respon di jawab?? jadi meragukan iklan di TV bagus banget akan tetapi kenyataan tidak terjamin. untuk nomer telp tanya sama call center BPJS 1500400 di sana saya sudah meninggalkan nomer telp saya. dari Narendra.

  • Unknown
    Unknown January 28, 2017 at 7:04 PM

    Yth BPJS saya mau bertanya apakah pengguna BPJS hanya berlaku dimana tempat daerah mendaftar BPJS saja tidak berlaku lagi di daerah lain..sbab skarang saya dan keluarga alami begitu..saya dan keluarga sekarang berkunjung ke rumah mertua tepaknya di daerah jogjakarta tapi pas anak saya sakit dan d bawah ke klinik yang melanyani fasilitas BPJS di jogja kenapa pelayan klinik itu berkata kartu BPJS anak saya tidak bisa digunakan di klinik atau daerah jogja..padahal tagihan kartu BPJS keluarga kami belum ada dan kami tidak pernah lambat membayar iurannya..tolong kepada BPJS jelaskan apakah kartu BPJS itu berlaku cuma dimana daerah kita mendaftar saja bukan berlaku di seluruh indonesia..

  • Unknown
    Unknown February 16, 2017 at 3:11 AM

    Yth.BPJS saya selaku jd anggota bpjs kesehatan merasa kecewa adanya penolkan yg dilakukan ptugas bpjs yg ada dirumah sakit umum kudus,saya hamil 8bln dan saat itu saya sdg jatuh shg saya priksa difaskes 1 dan dirujuk dirumah sakit agar bisa mengtahui kondisi bayi sya,krn difaskes 1 tidak ada usg,shg sya perksa di rs.umum kudus untuk usg,tp dr pihak bpjs menolak memakai kartu bpjs untuk memakai biaya sendiri,berati sya slm ini membayar iuran bpjs itu percuma karena sy tidak bisa menikmati fasilitas apa yg seharusnya sudah menjadi hak saya,apakah hrs mnunggu sy sakit parah kah baru bs menikmati bpjs? Knp malahan enak ikut asuransi yg bukan milik pemerintah,sprt frudential, hak pasien itu bner2 diutamakan akan kebutuhannya. Mohon untuk ditindak lanjuti pelayanan bpjs nya,dr segi operasional pembyaranya juga banyaj yg komplain.

Add Comment
comment url