BPJS Haram, Kata MUI?



Tidak lama ini Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan statement terkait program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu BPJS Kesehatan dimana program jaminan kesehatan BPJS ini dinilai MUI tidak sesuai dengan syariah.

Masyarakat pun menyuarakan beragam pendapat terkait pernyataan MUI, sebagian berusaha untuk menelaah pernyataan MUI dan sebagian lagi sepertinya tidak mengendahkan penjelasan MUI. Lalu bagaimana kondisi yang sebenarnya, apakah MUI memang mengharamkan BPJS Kesehatan?

Dikutip dari laman kompas, Kepala Komunikasi BPJS Kesehatan, Ikhsan meluruskan berita mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. Berdasarkan surat yang dikirimkan MUI, menurut Ikhsan, tidak ada kata-kata bahwa BPJS haram. Selama ini sistem BPJS Kesehatan tidak sesuai konsep syariah dan MUI meminta agak dilakukan pembentukan BPJS Syariah.

Masih menurut Ikhsan, MUI memberikan dua rekomendasi kepada BPJS. Rekomendasi tersebut tidak lain adalah agar pemerintah menerapkan standar minimum atau taraf hidup layak kesehatan bagi publik. Kemudian yang kedua adalah agar aturan, sistem dan format BPJS kesehatan sesuai dengan prinsip syariah.

Terlepas dari adanya pernyataan MUI yang menyatakan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah, sebagian besar masyarakat masih antussias untuk mendaftarkan diri. Mereka berpendapat bahwa program BPJS Kesehatan ini dinilainya cukup berguna terutama bagi masyarakat dengan kadar ekonomi kurang baik.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url