Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan



Keberadaan BPJS yang diselenggarakan oleh pemerintah bekerjasama dengan lembaga terkait memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Kendati tidak gratis, namun mekanisme pembayaran iuran yang dapat diansur setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih membantu masyarakat miskin khususnya untuk mendapatkan jaminan pengobatan di rumah sakit secara layak.

Bagi Anda yang tidak memungkinkan untuk membeli salah satu produk asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi tertentu, maka BPJS Kesehatan sepertinya menjadi sebuah solusi untuk Anda.

Apa sajakah persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, berikut ini persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan.

Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pendataan mayarakat dengan status Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dalam hal ini dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kementerian Sosial.

Diluar peserta PBI yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota untuk Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

1. Calon peserta melakukan pendaftaran secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2. Melakukan pendaftaran terhadap seluruh anggota keluarga sebagaimana tertera di Kartu Keluarga (KK)

3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4.. Setelah selesai melakukan pendaftaran, calon peserta akan memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang dinyatakan telah bekerja sama, yaitu bank Mandiri, BRI, dan BNI

6. Bukti pembayaran iuran selanjutnya diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kartu JKN. Pendaftaran BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan secara online.


Next Post Previous Post
3 Comments
  • Hash
    Hash November 15, 2016 at 7:30 PM

    Utk memudahkan, apa bisa melakukan pendaftaran di Kelurahan, kami ber-KTP Lebak Bulus.
    Terimakkasih

  • Unknown
    Unknown February 13, 2017 at 12:02 AM

    tgl 13 feb ibu saya berobat tp pas di pos pendaftaran dibilang krt tidak aktif mreka menanggapi dengan membentak2 etugas puskesmas gg.13 warakas no.faskes 9050412 nama asep rinaldi.sampai rmh su cek ternyata aktif dan sy k puskesmas kembali mreka menanggapi enteng tdk terdeteksi nomornya dan yg kedeteksi nomor lain. ibu saya traumq ga mau pke bpjs

  • Unknown
    Unknown February 13, 2017 at 12:03 AM

    tgl 13 feb ibu saya berobat tp pas di pos pendaftaran dibilang krt tidak aktif mreka menanggapi dengan membentak2 etugas puskesmas gg.13 warakas no.faskes 9050412 nama asep rinaldi.sampai rmh su cek ternyata aktif dan sy k puskesmas kembali mreka menanggapi enteng tdk terdeteksi nomornya dan yg kedeteksi nomor lain. ibu saya trauma ga mau pke bpjs

Add Comment
comment url