Posts

Showing posts from February, 2017

Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan

Jasa Raharja adalah perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, dan operasionalnya merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 33 (pertanggungan kecelakaan penumpang) dan UU No. 34 tahun 1964 (pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan). Setiap masyarakat yang mengalami kecelakaan non-tunggal di jalan raya, laut, maupun di udara dimungkinkan untuk mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja dengan besaran santunan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kecelakaan dan jenis luka. Adapun artikel ini akan mengulas cara mengurus Jasa Raharja bagi Anda yang masih awam tentangnya. Prosedur Mengurus Jasa Raharja Cara klaim Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah. Anda tidak akan dibuat repot karena prosesnya memang cukup cepat. Wacana ini tentunya cukup melegakan terlebih lagi jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas disaat keuangan Anda sedang kurang baik. Biaya rawat inap dirumah sakit dapat Anda bereskan dengan dana dari klaim Jasa Raharja. Untuk me...