Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan



Jasa Raharja adalah perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, dan operasionalnya merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 33 (pertanggungan kecelakaan penumpang) dan UU No. 34 tahun 1964 (pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan).

Setiap masyarakat yang mengalami kecelakaan non-tunggal di jalan raya, laut, maupun di udara dimungkinkan untuk mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja dengan besaran santunan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis kecelakaan dan jenis luka. Adapun artikel ini akan mengulas cara mengurus Jasa Raharja bagi Anda yang masih awam tentangnya.

Prosedur Mengurus Jasa Raharja


Cara klaim Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah. Anda tidak akan dibuat repot karena prosesnya memang cukup cepat. Wacana ini tentunya cukup melegakan terlebih lagi jika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas disaat keuangan Anda sedang kurang baik. Biaya rawat inap dirumah sakit dapat Anda bereskan dengan dana dari klaim Jasa Raharja.

Untuk mengurus Jasa Raharja, prosesnya adalah sebagaimana dijelaskan dibawah ini. Silakan perhatikan persyaratan atau dokumen apa saja yang diperlukan.

Dokumen Untuk Mengurus Jasa Raharja


Ada beberapa dokumen penting yang harus Anda persiapan dalam persiapan klaim jasa raharja, diantaranya sebagai berikut :

  • Melengkapi formulir keterangan singkat mengenai kecelakaan yang terjadi
  • Mengisi formulir untuk pengajuan jenis klaim dan santunan
  • Mengisi formulir kesehatan untuk korban kecelakaan
  • Mengisi keterangan untuk ahli waris jika korban kecelakaan mengalami meninggal dunia.

Dokumen Pendukung Pengurusan Jasa Raharja


Untuk korban luka-luka dan juga dirawat di rumah sakit, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, yakni :

  • Anda harus melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai sketsa dari tempat kejadian perkara (TKP) atau bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya kecelakaan.
  • Anda juga harus melampirkan kuitansi biaya untuk pengobatan dan obat-obatan yang legal dan harus asli dari rumah sakit atau klinik tempat korban dirawat
  • Lengkapi juga dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku dari korban
  • Lengkapi dengan Fotokopi KTP untuk ahli waris yang masih berlaku
  • Anda harus menyertakan juga surat kuasa yang bertanda tangan dari korabn
  • Sertakan dengan surat rujukan dari rumah sakit apabila korban ini dipindahkan ke rumah sakit lain yang bisa menanganinya.

Sementara itu, untuk korban cacat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, diantaranya sebagai berikut :

  • Anda harus melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya kecelakaan ini
  • Surat keterangan dari dokter yang mengatakan jika ini adalah cacat permanen
  • Sertakan fotokopi KTP dari korban yang masih berlaku
  • Sertakan foto dari korban yang menunjukkan jika kondisi saat ini cacat.

Adapun untuk korban luka dan meninggal persyaratan yang harus dilengkapi diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Harus melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya 
  • Surat kematian yang dkeluarkan oleh rumah sakit atau klik yang mengurusnya
  • Sertakan juga fotokopi KTP korban yang saat ini masih berlaku
  • Sertakan juga fotokopi KTP dari ahli waris yang masih berlaku
  • Lengkapi dengan fotokopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir
  • Lengkapi dengan akte kelahiran bagi korban yang belum menikah sedangkan yang sudah menikah bisa melengkapinya dengan surat nikah
  • Anda juga harus melampirkan kuitansi biaya untuk pengobatan dan obat –obatan yang legal dan harus asli dari rumah sakit atau klinik tempat korban dirawatSertakan dengan surat rujukan dari rumah sakit apabila korban ini dipindahkan ke rumah sakit lain yang bisa menanganinya

Dan bagi korban meninggal dunia, beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain adalah :

  • Harus melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga harus disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya kecelakaan ini
  • Surat kematian yang dkeluarkan oleh rumah sakit atau klik yang mengurusnya
  • Sertakan juga fotokopi KTP korban yang saat ini masih berlaku
  • Sertakan juga fotokopi KTP dari ahli waris yang masih berlaku
  • Lengkapi dengan fotokopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir
  • Lengkapi dengan akte kelahiran bagi korban yang elum menikah sedangkan yang sudah menikah bisa melengkapinya dengan surat nikah

Adapun dokumen pelengkap dalam prosedur dan cara klaim Jasa Raharja ini disesuaikan dengan kondisi kecelakaan yang dialami korban.


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url